Mau dibawa kemana kasus sidang sianida?
Jessica Kumala Wongso disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin. Atas perbuatannya itu, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati. Jessica sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 dan akan habis pada Sabtu 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.
Jessica Wongso resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum ice kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Kematian Wayan Mirna Salihin pada Rabu, 6 Januari lalu seusai meminum kopi bersama dua orang rekannya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta menimbulkan banyak misteri.
Hingga saat ini sidang kasus kopi sianida masih berlanjut hingga akhir bulan September sidang terakhir kemarin berlagsung pada hari kamis 22 September 2016 sidang ke-24, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Hakim sidang akan di lanjutkan pada hari senin dan rabu tanggal 26 & 28 September 2016.
Apa yang menyebabkan sidang tersebut berjalan begitu sangat lama? Bisa kita liat di televisi sidang pengadilan atas kasus – kasus yang ada di Indonesia tidaklah rumit bahkan tidak harus sampai puluhan kali persidangan, sedangkan dalam kasus sianida Hakim belum dapat memberikan keputusan kepada terdakwa. Kasus ini berjalan lama sebab belum ada bukti yang sangat kuat untuk memberikan hukuman pada terdakwa, bukti yang masih lemah dan perbedaan pandangan antara JPU (jaksa penuntut umum) dengan PH (penasehat hukum) mengenai kopi sianida. Usaha dari pihak JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) dengan mendatangkan para ahli untuk membantu menemukan titik terang dalam kasus ini, tetapi masih saja belum dapat keputusan yang pasti dari pihak Hakim.
JPU(jaksa penuntut umum) menyebutkan Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup jika benar dinyatakan bersalah dengan jadwal persidangan yang telah disesuaikan oleh Majelis Hakim. Tetapi bagaimana jika persidangan telah melewati tenggang waktu? Dan apa status Jesicca di mata Hukum? Apabila persidangan sudah melewati waktu yang sudah ditentukan maka mau tidak mau status Jessica sebagai terdakwa dinyatakan bebas dari hukuman, karna Majelis Hakim pun tidak dapat memberi keputusan tanpa pertimbangan bukti – bukti yang kuat sebab hal ini menyangkut nilai Agama dimata Tuhan yang tidak boleh sembarang menghakimi seseorang.
Bagaimana kredibilitas penegak hukum dalam menangani persidangan kasus sianida? Kredibilitas penegak hukum dalam konteks persidangan kopi sianida, agaknya permasalahan yang mengemukakan antara Komisi Yudisial dan Majelis Hakim adalah untuk menangani kasus ini. Hanya saja kondisi ini membuat praktik penegakan hukum, khususnya terkait dengan persidangan kopi sianida secara langsung maupun tidak langsung menjadi terdistorsi. Apalagi bila kemudian bercampur dengan berbagai kepentingan stasiun televisi yang mengarah pada kasus persidangan kopi sianida. Sebagaimana yang kita tahu tempat persidangan adalah tempat yang sakral dalam melakukan pengadilan terhadap seseorang yang terjerat hukuman. Sempat mendapatkan laporan dari pihak Komisi Yudisial mengenai persidangan kopi sianida yang terlalu terekspos, tetapi kasus tersebut sudah diselesaikan secara baik – baik oleh pihak Majelis Hakim. Majelis Hakim pada akhirnya akan memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Pasalnya, persidangan yang telah berlangsung puluhan kali itu juga dipantau Mahkamah Agung (MA).
Siapa saksi kunci yang harus di hadirkan dalam persidangan kasus kopi sianida? JPU (jaksa penuntut umum) masih memiliki saksi kunci terkait kematian Wayan Mirna Salihin. Lantaran keterbatasan waktu, Jaksa tidak bisa menghadirkannya di sidang. Saksi itu adalah Kristie Louise Carter atasan Jessica Kumala Wongso di perusahaan New South Wales Ambulance. Tempat Jessica bekerja saat tinggal di Australia. Lantaran terjarak tempat, Jaksa Ardito Muwardi meminta Majelis Hakim supaya dapat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kristie. Hal ini merujuk Pasal 162 KUHAP yang menyatakan pembacaan surat keterangan saksi dapat dibenarkan. Jaksa berharap, hakim dapat mengabulkan permohonan pembacaan dakwaan Kristie.
Untuk mengetahui bagaimana akhir dari persidangan ini pihak PH (penasehat umum) dan JPU (jaksa penuntut umum) masih menghadirkan ahli ataupun saksi, jadi kita masih menunggu keputusan Hakim terhadap Jessica selaku terdakwa dalam kasus sidang kopi sianida.