Perdagangan Manusia ( Human Trafficking)
Isu perdagangan manusia atau human trafficking masih terus berlanjut sampai sekarang terutama perempuan dan anak-anak. hal dalam Permasalahan ini semakin tahun semakin meningkat bukan hanya di Indonesia namun juga di negara negara lainnya bahkan sampai ke tingkat internasional, di Indonesia, trafficking sudah seperti wabah penyakit yang memakan banyak korban dan telah meresahkan masyarakat itu sendiri. Banyak TKW maupun para pekerja Indonesia disiksa dipukul lalu dibuang dan tidak bisa pulang karena masalah trafficking, begitu miris jika kita melihat betapa jahat dan kejinya human trafficking tersebut.
Perdagangan manusia atau human trafficking ini dapat diartikan sebagai “rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun menerima atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.” (Sumber: Pasal 3, Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak, sebagai Tambahan terhadap Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, 2000). Dilihat dari pengertian Human Trafficking menurut PPB, perdagangan manusia adalah Sesuatu pejualan atau perdagangan manusia melalui sesuatu pemaksaan penipuan dan sebagainya untuk kepentingan eksploitasi. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa dan sebagainya untuk mendapat keuntungan baik maupun materil maupun non materil. perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia) karena membuat manusia tersebut menderita fisik maupun mental. Faktor penyebab dari Human trafficking adanya karena ekonomi yang rendah, Karena ekonomi yang rendah timbullah kemiskinan yang menyebabkan perdagangan manusia, tingkat pendidikan yang kurang, dan menjadi pekerja yang illegal luar negeri tidak mempunyai dokumen yang lengkap. Dan Orang yang sedang mencari pekerjaan namun tidak mempunyai pengetahuan dan informasi yang benar tentang apa pekerjaan yang akan ia pilih dan balik lagi karena tingkat pendidikan mereka yang rendahlah yang memnyebabkan human Trafficking. Bagaimana sih cara mencegah dan mengatasi human trafficking? Apa upaya yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi Trafficking? Yang pertama Pemerintah Menegaskan dan menguatkan perundang undangan hokum tentang Human Trafficking yang kedua pemerintah meningkatkan pendidikan yang berkualitas dan berkuantitas ke semua masyarakat Indonesia, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang human trafficking. Dan mengawasi trafficking di berbagai wilayah Indonesia. Yang ketiga pemerintah mengadakan kerja sama kepada sesama negara lain tentang Human Trafficking, yang keempat para pekerja yang ingin bekerja di luar negeri harus memerhatikan kelenngkapan dokumen dan mempunyai pengetahuan tentang jasa TKW agar mendapat jaminan aman, yang kelima jika terdapat human trafficking disekitar kita harap segera lapor ke penegak hokum yang berwenang. maka dari itu diperlukannya kerja sama akan pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah agar tidak bertambahnya human trafficking atau perdagangan manussia yang merusak generasi bangsa Indonesia. Hasil kajian oleh Bidang Pengembangan Perempuan Pembicara : Andi Misbahul Pratiwi