top of page

Yang muda kini bicara HAM



Depok, 9 Desember 2015 Tak seperti biasanya, jika pada hari libur sekretariat tampak sepi. Bertepatan dengan pilkada serentak di kota – kota seluruh indonesia yang otomatis juga menjadi hari libur nasional, pukul 10.00 anggota Lisuma Gunadarma berbondong – bondong datang untuk menghadiri kajian tentang HAM yang dibawakan oleh Ketua Umum Elmy Pajrial. Dan bertepatan pula dengan hari HAM se-dunia yang jatuh pada hari esoknya, materi kajian yang diberikan cukup mendasar dan mudah dipahami oleh peserta. Berikut ringkasan isi materinya. HAM adalah hak – hak yang dimiliki seseorang sejak dalam kandungan. Jadi sudah jelas bahwa sejak dalam kandungan ibu, hak hak dasar sudah ada dalam diri kita. Mengapa kita penting untuk mengetahui hak – hak kita? Ada banyak alasannya. Namun secara umum. Supaya tidak ada lagi pelanggaran terhadap Hak Hak Makhluk Hidup. Banyak sekali contoh pelanggaran HAM yg berbentuk kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Seperti pembunuhan massal 1965 oleh PKI, tragedi Trisakti dan Semanggi 1998, Semanggi II 1999, Kerusuhan Mei 1999, Penembakan Misterius “Petrus” 1982 – 1985, kontroversi Tanggal merah Hari Imlek 2001 dan banyak lainnya. Kasus diatas merupakan contoh pelanggaran HAM berat yang macet sampai saat ini. Secara umum, banyak sekali hak – hak yang direnggut. Hak untuk hidup, merdeka, berdemokrasi, berserikat, dan beragama. Hak – hak tersebut pun juga merupakan hak – hak dasar yang dimiliki kita. Beralih dari contoh kasusnya, mari kita lanjut ke bab lain dari kajian ini.


Prinsip – prinsip HAM yang disusun melalui mekanisme dan instrumen HAM yang disepakati bersama, malalui penjanjian internasional, dan rapat Perserikatan Bangsa – Bangsa juga dibahas dalam kajian ini. Diantaranya

  1. Universal dan tidak dapat dicabut

  2. Saling terkait

  3. Tidak dapat dipisahkan

  4. Kesetaraan dan non – diskriminasi

  5. Partisipasi dan inklusi dan

  6. Akuntabilitas

Perlu kita renungkan bersama bahwa bagaimana jadinya apabila manusia tanpa adanya HAM? Akan banyak sekali pelanggaran – pelanggaran yang terjadi. Untuk mempermudah dalam memahami, HAM dikelompokan dalam beberapa klasifikasi berdasarkan bidang – bidangnya.

  1. Hak individu : hak hidup, merdeka, berpendapat, beragama

  2. Hak ekonomi : hak mendapatkan pekerjaan, Hak Membeli

  3. Hak politik : hak untuk memilih dan dipilih, hak menyalurkan pendapat di muka umum

  4. Hak sosial dan budaya : hak mendapatkan pendidikan dan bersosial, Hak Memeluk Agama

Negara sebagai penyelenggara pemerintah memiliki tugas penting dalam hal ini. Supaya lebih jelas perhatikan bagan dibawah ini



Sebagai warga negara, kita berada di posisi pemangku hak, dan negara sebagai pemangku kewajiban. Kita tidak bisa hidup selayaknya manusia, tidak bisa merasa aman dimanapun kita berada, tidak mendapatkan aksesibilitas untuk pendidikan, tidak dapat berkarya, kita bisa ditindas, dianiaya, disiksa, atau dibunuh seenaknya oleh orang lain. Kalau begitu, apa gunanya kita hidup? Apa kita masih layak disebut manusia? Jadi, jangan pernah ragu untuk meneriakkan bahwa HAM itu penting dan harus diperjuangkan kemudian setelah Sdr Elmy Pajrial memaparkan Materi,Pengurus Lisuma Gunadarma Di bagi Menjadi 2 Kelompok yaitu Pro dan Kontra Terhadap Hukuman Mati bagi pengedar Narkoba dan Disukusi lalu berjalan sangat Hangat. setelah selesainya Berdiskusi Sdr Elmy Pajrial Mengutip : HAM bukan sekedar aturan Dasar Hidup Manusia tetapi HAM adalah sebagai Etika Bernegara HAM bukan sekedar Mementingkan HAK Individu/Sendiri tetapi HAM adalah Perjuangan demi Kelayakan & Kemerdekaan Bersama.(Boby MS) Sumber : buku Yang Muda Kini Bicara HAM


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page