top of page

Review bag 1buku gubuk keadilan bantuan hukum


St. Agustinus "tanpa keadilan,negara tidak lain hanya segerombolan perampok yang teroganisir. Mengenai makna keadilan. Nurcholis Majid mengatakan keadilan adalah ketetapan Allah bagi kosmos atau alam raya ciptaan-Nya, keadilan adalah prinsip yang merupakan hukum seluruh jagat raya oleh karenanya melanggar keadilan adalah melanggar hukum kosmos dan dosa ketidakadilan akan mempunyai dampak kehanncuran, hak atas bantuan hukum dalam kacamata intrnasional sebagai salah satu wujud pemenuhan akses terhadap keadilan, hak atas bantuan hukum telah lama diyakini sebgai hak konstitusional dari warga negara dan jaga hak-hak dijamin bedasarkan peraturan perundang-undangan baik ketentuan hukum nasional maupun internasional. Hak bantuan terhadap rakyat miskin, jaman orde baru hak bantuan terhdap rakyat hanya sebatas perkara pidana dengan hukuman diatas 5 tahun atau permasalahan hukum. Yang dapat mengambil simpatisan masyarakat. Dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menerima bantuan hukum pasal 1 ayat 3 uud 45 "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali". Menurut Undang-undang bantuuan hukum no 16 th 2011 pasal 4 mengatakan bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yg menghadapi masalah hukum meliputi perdata, pidana, dan tata negara baik legilitas maupun non legilitas. Namun perkembangan politik hukum atas bantuan hukum di Indonesia masih dihadapkan pada orientasi mendasar pemecahan solusi utama atas persoalan hukum yang dihadpi oleh warga miskin terutama pada isu pemerataan keadilan dan sosial bagi seluruh warga negara.

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page