Korupsi harus diapakan?
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Sedangkan, menurut KBBI korupsi adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok.
Penjelasan gamblang tentang tindakan korupsi ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 21 Tahun 2001 tetapi secara ringkas tindakan-tindakan dalam undang-undang tersebut bisa dikelompokan menjadi:
Kerugian keuntungan negara, seperti seseorang atau lembaga yang menyelundupkan tenaga kerja (TKI/TKW) untuk dipekerjakan sebagai pembantu di luar negeri.
Suap-menyuap (istilah lain: pelicin atau sogokan), hal ini bisa sangat pas sekali bila diambil contoh di lalu lintas, pengendara roda dua yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan melakukan penyuapan agar dirinya tidak disidang.
Penggelapan dalam jabatan. Seperti: Seorang atasan dalam instansi pemerintah menutupi/ menghilangkan laporan yang bisa membuktikan bahwa bawahanya melakukan korupsi.
Pemerasan, contohnya: seorang pemimpin di suatu tempat industri padat karya melakukan pungutan tambahan yang tidak sesuai nominalnya terhadap para investor yang ingin membuka cabang baru ditempatnya memimpin. Hal ini sangat jelas adalah tindakan pemerasan.
Perbuatan curang, seperti dalam suatu Pilkada salah satu Paslon melakukan black campaign sehingga pasangan lain dirugikan baik materi ataupun non materi.
Benturan kepentingan dalam pengadaan, seperti seorang kepala instansi pemerintahan yang membutuhkan mobil dinas, selanjutnya secara diam-diam kepala instansi tersebut membuat pengadaan mobil dan mendaftarkan perusahaan yang ia buat sendiri untuk mendapatkan tendernya, sebagai tim penyeleksi maka ia meloloskan perusahaanya sebagai pemenang tender pengadaanya.
Gratifikasi, seperti seorang investor properti yang memberikan hadiah berupa mobil mewah kepada pejabat untuk memberikan izin mendirikan bangunan.
Aspek dalam tindakan korupsi adalah menguntungkan diri sendiri atau organisasi dan merugikan keuntungan negara. Hal itu harus bisa kita sikapi dengan tindakan penolakan. Merasa diri cukup, senantiasa bersyukur, dan berusaha untuk menjalankan tugas secara amanah adalah sikap agar tidak melakukan korupsi. Korupsi wajib untuk diberantas, untuk memberantasnya pahami dulu apa itu korupsi, tindakan korupsi seperti apa yang bisa dipidanakan, setelah paham baru lawan. Laporkan segala tindak pidana ke pihak/lembaga yang mengurusnya, tidak hanya ke KPK saja tetapi bisa ke kejaksaan atau ke kepolisian. Setelah membaca dan memahami sekilas pemaparan mengenai korupsi diatas seharusnya sebagai kaum intelektual kita bisa mengimplementasikanya dengan berpikir, menulis, dan berargumen secara cermat tentang korupsi. Lihat ! Lawan ! Laporkan !