top of page

Diskusi Anti Korupsi



Apa Itu KORUPSI ? dan apa itu KORUPTOR?


  • Menurut KBBI Korupsi adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok.

  • Menurut KBBI Koruptor adalah orang yang berbuat korupsi

Diatas adalah sekilas pengertian korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, namun apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, dan seperti apa bentuknya? banyak dari kita yang masih abu-abu dalam memahaminya. Menurut KBBI :

  • Tindak : perbuatan

  • Pidana : kejahatan

  • Korupsi : perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok.

  • Jadi, Tindak pidana korupsi ……..

  • Menurut UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara


Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian Uang Negara


  1. Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara Adalah Korupsi.Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  2. Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara.Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bentuk- Bentuk Korupsi 1) Suap Menyuap - Menyuap Pegawai Negeri - Memberi Hadian Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya - Pegawai Negeri yang menerima suap - Pegawai Negeri Menerima Hadiah Yang Berhubungan Dengan jabatannya - Menyuap Hakim - Menyuap Advokat 2) Korupsi Yang Terkait Dengan Penggelapan Jabatan - Pegawai Negeri Menggelapkan Uang atau Membiarkan Penggelapan - Pegawai Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi - Pegawai Negeri Merusakkan Bukti - Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Bukti - Pegawai Negeri Membantu Orang Lain merusakkan Bukti 3) Perbuatan Pemerasan - Pegawai Negeri Memeras - Pegawai Negeri Memeras Pegawai Negeri Yang Lain 4) Perbuatan Curang - Pemborong Berbuat Curang; - Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang - Rekanan TNI/POLRI Berbuat Curang - Pengawas Rekanan TNI/POLRI Membiarkan Perbuatan Curang 5) Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Turut Serta Dalam Pengadaan Yang Diurusnya.Pasal 12 Huruf I UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2011.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) : pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 6) GRATIFIKASI adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), Komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.Pegawai Negeri Menerima Gratifiaksi Dan Tidak Lapor KPK Unsur-Unsurnya : - Pegawai negeri atau penyelenggara negara - Menerima Gratifikasi; - Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; - Penerimaan Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Setelah pemaparan diatas mengenai pengertian korupsi dan bentuk-bentuk korupsi beserta undang-undang yang mengaturnya lalu apa saja dampak dari korupsi itu sendiri? DAMPAK STRUKTURAL KORUPSI 1. Rusaknya human and social capital. 2. Salah satu penyebab Kemiskinan 3. Dampak terhadap Sistem Politik dan Proses Demokratisasi 4. Rusaknya wibawa dan kredibilitas Penegakan Hukum 5. Hilangnya kepercayaan publik atas Birokrasi Pemerintahan 6. Dampak pada Kerugian Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan Lalu bagaimana dengan kondisi Indonesia saat ini ? Pelayanan publik masih diwarnai korupsi, Peradilan masih korup, Korupsi di pajak dan sumber daya alam sampai saat ini belum ditindak, Pendapatan Negara pun bocor dalam jumlah besar, bahkan Korupsi politik tambah marak dilakukan, apalagi dengan ongkos Pemilu yang makin mahal. Sebenarnya apa yang salah? Resep good governance sudah dilakukan sepenuhnya, Reformasi birokrasi sudah dilakukan, beberapa Pemda sudah tunjukkan prestasi,Penegakan hukum sudah berjalan meskipun belum menjangkau seluruh sektor,Media juga gencar beritakan korupsi, Diskusi juga terus dilakukan, Tetapi mengapa korupsi masih terus terjadi? Berikut Ini Penyebabnya : KESALAHAN PARADIGMATIK MEMAHAMI KORUPSI 1. Korupsi dipahami hanya sebagai legal problem. 2. Korupsi corruptio atau corruptus semua sikap dan perilaku busuk, bejat, buruk, tidak jujur , penyimpangan dan tidak bermoral KETAATAN HUKUM (Konsep H.C Kelmen)

3. Ketaatan yang bersifat compliance. Mentaati suatu aturan karena takut sanksi. 4. Ketaatan yang bersifat identification. Mentaati peraturan karena takut hubungan baiknya dg pihak lain akan rusak. 5. Ketaatan yang bersifat internalization. Mentaati peraturan karna merasa bahwa itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yg dianutnya. KESALAHAN PARADIGMATIK PEMBERANTASAN KORUPSI

  1. kejahatan korupsi adalah well organized crime tetapi penanganan kasus tidak membongkar “jaringan & kartel” kejahatan korupsi;

  2. sistem yg mereproduksi kejahatan tidak ditangani secara sistemik & utuh à tidak pernah bisa selesaikan akar masalah korupsi yg menjadi penyebab korupsi;

  3. koruptor hanya diminta tanggung jawabnya pada kerugian negara bukan pd nilai kerugian berupa dampak dari tindak kejahatannya;

  4. tidak ada program yg ditujukan untuk membangun budaya anti korupsi dan kolusi atau membongkar kesadaran kritis masyarakat yg berkaitan permisifisme sikap & perilaku korup;

  5. tidak dibangunnya komunikasi produktif dan interaktif ttg kampanye & advokasi anti korupsi secara sistematik dan terstruktur

  6. HIPOKRIT/MUNAFIK: Lain di bibir lain di perilaku

  7. ENGGAN BERTANGGUNG JAWAB: Bukan saya," kata-kata ini sangat populer di Indonesia

  8. BERJIWA FEODAL: Sikap asal bapak/bunda senang (ABS) ada di mana-mana

  9. PERCAYA TAKHAYUL: Pejabat-pejabat pelihara dukun atau paranormal. Menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, dukun laku keras

  10. WATAK LEMAH: Manusia Indonesia bisa dibeli dengan uang dan fasilitas. Teman-teman aktivis yang mengaku berjuang untuk rakyat tiba-tiba berubah posisi

  11. ARTISTIK: Bagi saya, ciri artistik manusia Indonesia adalah yang menarik dan mempesonakan dan merupakan sumber dan tumpuan harapan bagi hari depan manusia Indonesia," kata Mochtar Lubis.

Setelah membaca dan memahami sekilas pemaparan mengenai korupsi diatas, lalu apa yang akan kita lakukan selanjutnya? Khususnya rekan-rekan saya mahasiswa yang diamanahkan memiliki fungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara rakyat dengan pemerintah, serta memiliki fungsi sebagai Agent of Social Control? Sebagai kaum intelektual SEHARUSNYA kita dapat memanfaatkan informasi yang telah kita dapatkan sesuai dengan makna intelektualitas itu sendiri antara lain dengan berpikir, menulis, dan beragumentasi secara cermat. Atau kita juga bisa bersikap APATIS dengan semua yang terjadi disekitar kita, semua kembali kepada diri kita masing-masing.


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page