top of page

Tolak Kiamat Internet #Saveourinternet



LISUMA Gunadarma Berunjuk Rasa dan Menggalang Dukungan Masyarakat di Monas dan di Depan Kantor KOMINFO. Pada mulanya, kasus ini berawal dari laporan terkait penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh anak perusahaan, yaitu IM2. Anak perusahaan Indosat ini dilaporkan karena telah merugikan uang negara. Kemudian, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI pada 18 Januari 2012. Ketika itu, KEJAGUNG memerintahkan para penyidik untuk segera memeriksa Direktur Utama IM2 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1GHz yang dilakukan oleh perusahaan IM2.


Dilain sisi, MENKOMINFO RI maupun BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) telah menyatakan bahwasanya DIRUT IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi tersebut. Kasus ini semakin janggal ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuat keputusan untuk menolak banding yang diajukan oleh terdakwa korupsi frekuensi jaringan 3G (2.1GHz) milik PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2) yang terjadi baru-baru ini.


Dalam penyelenggaraan praktik jasa akses internet, IM2 menggandeng Indosat untuk bekerja sama agar dapat memanfaatkan jaringan internet yang ada dalam genggaman PT Indosat. Namun, kerjasama yang dijalin Indosat dan IM2 hanya sebatas kerjasama antara penyedia jasa internet (IM2) dan penyedia jaringan internet (Indosat). Tentu hal tersebut jauh dari kerjsama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama seperti yang tertera dalam pasal 14 dan pasal 15 PP 53/2000.


Sebagai pihak yang memegang frekuensi, Indosat telah membayar PNBP hingga penyewa frekuensi tak perlu lagi untuk membayar PNBP. Logika sederhanya ialah ketika seseorang menyewa kamar kost-an. Si penyewa kamar tersebut tidak usah membayar PBB kepada ibu kost lagi, kan? Yang membayar PBB cukup ibu kost saja sebagai pemilik kostan.


Terlihat jelas bahwa kerjasama yang terjalin antara Indosat dan IM2 merupakan kerjasama yang sah secara hokum dan tidak melanggar sama sekali. Hal ini didukung pula oleh surat Menteri Komunikasi dan Informatika nomer 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang berisikan perihal Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.


Kemudian pada 30 Oktober 2012, Denny A.K. sebagai pelapor dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1GHz (3G) yang dilakukan oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah akibat melakukan tindakan pemerasan terhadap Indosat. Dan Denny A.K. pun dihukum 1 tahun 4 bulan.


Anehnya, kejaksaan agung masih saja memperkarakan kasus ini yang padahal sudah jelas bahwa Denny A.K. telah menjadi terdakwa pemerasan atas perusahaan. Kami khawatir kasus ini menjadi suatu kegiatan yang bermotifkan pemerasan oleh kejaksaan agung terhadap perusahaan swasta ataupun BUMN untuk mendapatkan uang dengan mudah.


Ternyata apa yang kami khawatirkan itu sedikit demi sedikit terbukti. Banyak sekali hal aneh ketika persidangan berlangsung bahkan banyak kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang hakim. Di bawah ini adalah daftar hal-hal janggan yang dilakukan oleh kejaksaan agung dalam proses peradilannya:


  1. Mengesampingkan keterangan saksi ahli tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan apa yang dipaparkan oleh saksi ahli.

  2. Mengabaikan fakta persidangan.

  3. Salah seorang hakim mengucapakan “PT Indosat TBK” dengan ucapan keliru, yakni “PT Indosat Tobacco”.

  4. Hakim salah menyebutkan IMT (International Mobile Telecommunication) menjadi IM2.

Itulah sedikitnya hal yang ditemukan ketika proses peradilan ini berlangsung. Sungguh sangat tidak mencerminkan kesungguhan dan tercium sekali modus pemerasan untuk mendapatkan easy money dari perusahaan terkait.


Kesaksian para saksi ahli kala itu pada dasarnya menjelaskan proses kerjasama antara PT Indosat dan PT IM2 terkait akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat. PT IM2 hanya menggunakan jaringan PT Indosat, bukan menggunakan frekuensi 2.1GHz. Ketidaksalahan dari kegiatan kerjasama ini didukung dengan bukti otentik, antara lain tidak adanya transceiver (BTS/Node-B) milik IM2 yang berfungsi untuk menggunakan frekuensi. Lalu, SIM Card yang digunakan pun merupakan milik dan bagian dari jaringan 3G PT Indosat. Dan juga, kerjasama yang terjalin antara PT IM2 dengan PT Indosat sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sama sekali tidak melanggar hukum. Keterangan saksi ini sama sekali tidak diindahkan oleh hakim ketika itu.


Ada beberapa hal yang telah kami analisa kemudian kami khawatirkan mengenai dampak atas vonis dari kasus penyelenggaran 3G antara PT IM2 dengan PT Indosat. Pertama, akan menimbulkan ketidakpastian hukum da regulasi disektor TIK Nasional. Hal ini akan berimplikasi kepada iklim investasi dan kepastian hukum bagi para investor asing yang bercokol di Indonesia. Terutama investasi dalam bidang telekomunikasi serta pembangunan infrastruktur.


Kedua, perusahaan ISP yang menggunakan pola sejenis dengan apa yang dilakukan IM2-Indosat mendapatkan efek domino dari kasus ini. Sekitar 280 perusahaan ISP akan terkena dampak karena kerjasama mereka dengan perusahaan penyedia jaringan internet. Maka jika terjadi, 280 lebih ISP melakukan tindak pidana korupsi, dan jaringan telekomunikasi yang mereka dapatkan adalah jaringan yang ilegal. Bayangkan jika hal ini terjadi! Ijazah seorang sarjana Teknik Informatika ataupun Ilmu Komputer sudah tidak diperlukan lagi. Karena menggunakan internet sama dengan korupsi. Selain itu, bisnis akan stagnan, PHK besar-besaran terhadap pekerja telekomunikasi dan ISP, gulung tikar perusahaan ISP dan telekomunikasi, layanan masyarakat akan terputus, dan roda pemerintahan tidak akan berjalan mulus.


Ketiga, jika internet sudah menjadi barang ilegal di Indonesia, maka segala akses dari luar negeri tidak bisa kita dapatkan dengan cepat. Lambat laun, negeri kita akan terisolir dari telekomunikasi dunia. Mengerikan bukan apabila hal ini terjadi di negeri kita. Saatnya semua negara berlomba-lomba untuk maju dan melakukan inovasi ke depan, Indonesia justru mengalami perubahan ke belakang.


Jikalau kiamat internet benar-benar terjadi, tentu kita akan kembali menjadi bangsa yang terbelakang. Segala cita-cita pemerintah akan diam di tempat. Sebagai contoh adalah program Cyber City yang mulai banyak dicanangkan di kota-kota besar Indonesia. Cyber City merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh pemerintah untuk memudahkan sistem pemerintahan dan layanan publik yang berlaku di kota tersebut. Andaikata internet sudah ilegal dan tiada, maka untuk apa program Cyber City yang notabene memerlukan koneksi internet yang cepat. Ini adalah hal sederhana yang akan hilang bersamaan dengan musnahnya internet di Indonesia.


Atas dasar itulah, mengapa kami mencetuskan gagasan untuk kembali membuka pikiran anda tentang fenomena yang terjadi dewasa ini. Dengan nama kepedulian, hati kami tergerak untuk melakukan studi komprehensif terkait hal ini. Dengan nama kemanusiaan, kami bergerak dan melangkah agar kiamat internet tidak terjadi terhadap bangsa kita. Dengan segenap ketulusan hati dan kepedulian antar sesama, kami bertekad untuk membatalkan kiamat internet yang akan terjadi di negeri ini. Anda mungkin berpikir bahwa apa yang terjadi disana adalah hal yang tidak mungkin atau hoax belaka, akan tetapi bagaimana jika itu benar-benar terjadi? MATILAH KITA!!! Bukan hanya satu atau dua orang saja yang akan merasakan dampak kiamat internet ini, melainkan kita!!! Sendi-sendi negara akan rapuh, dan kita terisolir dari dunia ini.


Kawanku yang hebat, marilah kita bersama-sama bergerak mengkawal dan mengatasi hal ini. Hanya dengan bergeraklah kita mampu untuk merubah yang bathil menjadi yang ihsan. Percayalah, gerakan kecil kita hari ini adalah gerakan yang dinantikan banyak orang di luar sana. BERGERAK atau KIAMAT???

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page