top of page

Menjaga Ketertiban Umum!!!



Gimana sih cara menjaga ketertiban umum??? Haloo semua!!! Kali ini gue pengen sharing – sharing nih tentang masalah yang kerap dianggap enteng oleh sebagian masyarakat Indonesia khususnya. Jika ditilik lebih dalam, banyak sekali yang perlu dibahas agar kita lebih bisa sadar dan memahami secara menyeluruh tentang masalah ini. Singkatnya, yang dibahas berikut ini hanya hal – hal yang secara umum saja. Mari kita mulai!! Menurut Faizal Anhar (S1 Akuntansi 2007) yang populer disebut Bang Isal – dalam salah satu sesi materi PPB XI 2015 – jika kita ingin memahami dan mempelajari sesuatu, apapun itu harus melihat lebih jauh berdasarkan filosofi atau asal muasalnya supaya kerangka pemikiran kita lebih luas lagi. Coba kita tengok Kamus Besar Bahasa Indonesia yang paling ter-update.


Gimana udah di baca? Makna yang tertera di screenshot diatas banyak dan beragam sesuai dengan konteks penggunaannya. Namun secara umum, tertib memiliki arti teratur, menurut aturan, peraturan yang baik. Pada baris hasil pencarian terakhir, ketertiban berarti peraturan dalam masyarakat. Mengapa masyarakat? Kita lewati dulu untuk pencarian kata kedua. Untuk kata kedua, umum berarti hal – hal mengenai seluruhnya, tidak menyangkut yang khusus. Dengan konsep yang sama, konteks yang digunakan pun juga beragam namun secara garis besar sama saja. Jika digabungkan, ketertiban umum dapat berarti keteraturan masyarakat secara menyeluruh yang bertujuan untuk kepentingan bersama demi kebaikan. Dan ini juga berarti sasaran yang dimaksud adalah semua kalangan tanpa memandang pangkat, jabatan, status sosial, suku, agama maupun ras dan lain lain. Dan inilah yang disebut masyarakat. Udah dapet kan mengapa masyarakat?


Nah udah dapet arti secara harafiah kan?? Biar lebih jelas, kita pantengin aja deh penjabaran berikut. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mendukung dan berpartisipasi aktif terhadap program yang dicanangkan pemerintah apapun itu bentuknya. Nah langsung aja ya kita simak penjelasan dibawah ini. Dari penjelasan mengenai arti harafiah dari ketertiban umu diatas, kita bisa mengetahui gambaran umum mengenai kira – kira apa yang harus dipelajari dan dipahami bersama – sama. Banyak sekali program yang dicanangkan pemerintah dalam hal ketertiban umum. Berhubung Lisuma Gunadarma terletak di kota Depok, kita bahas aja deh mengenai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum. Menurut perda tersebut, ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram. Tertib Didalam pasal 27 perda tersebut juga dijelaskan tentang peran serta masyarakat dalam mensukseskan program yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok ini.

  1. Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan ketertiban umum dalam makna yang seluas – luasnya.

  2. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum.

  3. Pemerintah Kota wajib menindaklanjuti dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada pelapor.

Cukup jelas kan hak dan kewajiban kita tentang peraturan ini? Tenyata selain bisa berperan serta kita juga dapat mengawasi dan pada tingkat paling awal menindaklanjuti pelanggaran ini. Karena setiap pelanggaran dalam peraturan yang disahkan oleh pemerintah pasti ada sanksinya. Dan tingkatannya pun ada dua. Seperti dibawah ini

  • Sanksi administratif (Pasal 28)

  1. Peringatan tertulis;

  2. Penghentian/penutupan kegiatan, baik untuk sementara maupun tetap;

  3. Perintah pembongkaran atau pengosongan atau pemindahan;

  • Sanksi tindak pidana pelanggaran (Pasal 29)

  1. Pidana kurungan selama – lamanya 3 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp 25.000.000,-

  2. Pidana kurungan selama – lamanya 3 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp 50.000.000,-

Setelah merumuskan isi dan sanksinya, selanjutnya juga disebut 10 poin yang diatur mengenai ketertiban umum. Diantaranya :

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan

  2. Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum

  3. Tertib Sungai, Situ/Danau, Saluran Air dan Drainase

  4. Tertib Usaha/Berjualan

  5. Tertib Bangunan

  6. Tertib pemilik dan Penghuni Bangunan

  7. Tertib Merokok

  8. Tertib Lingkungan

  • Tertib membuang sampah

  • Tertib keindahan kota

  • Tertib pemeliharaan hewan

  • Tertib penggalian dan pengurugan tanah

9. Tertib Sosial

  • Larangan asusila da prostitusi

  • Tertib memberi/meminta sumbangan/mengemis dan mengamen

  • Tertib sosial lainnya

10. Tertib Kesehatan Banyak juga kan? Tanpa kita sadari ternyata setiap pergerakan kita telah diatur oleh pemerintah supaya tercipta keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Setiap pelanggaran yang dilakukan pun diberi sanksi oleh pihak berwenang. Dalam kasus ini, pihak berwenang disebut sebagai penyidik. Setiap penyidikan yang dilakukan pun mengikuti SOP yag berlaku. Dan juga penyidik yang dimaksud adalah pejabat yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perda ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Depok. Tentunya setelah pejabat tersebut diangkat dan ditetapkan sesuai perundang – undangan yang berlaku. Udah jelas kan? Mengapa masyarakat dan pemerintah didorong untuk bersama – sama menjaga ketertiban umum? Karea kita hidup tidak mungkin melakukannya sendiri. Sebagai makhluk sosial pastinya kita saling membutuhkan. Dan kerja sama yang dilakukan ini pun sangat baik apabila masing masing pihak bisa menjalankannya dengan sadar, serius dan penuh tanggung jawab. Harapannya, kita dapat lebih dekat dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan juga setiap kegiatan yang kita lakukan.

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page