top of page

MENGENAL PAJAK



Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok untuk membangun tingkat kesadaran ini, sudah tentu diperlukan upaya atau usaha dalam memberikan kenyakinan kepada masyarakat atau kepada para pengelola di mana Pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan kota Depok. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan seperti yang tertera diatas, salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari Pengenaan Pajak Daerah di Kota Depok. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Di Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ada 9 jenis Pajak Daerah yang sudah diberlakukan Kota Depok yang salah satunya adalah Pajak Penerangan Jalan. Dan yang bertugas dalam memungut berbagai jenis pajak tersebut adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok. Namun walaupun sudah banyak cara yang telah dilakukan, peran serta masyarakat dalam hal kesadaran dalam membayar pajak masih kurang, sebab masih saja banyak wajib pajak yang selalu menghindar dari kewajibannya, mungkin hal ini disebabkan karena mereka belum paham dengan adanya kewajiban tersebut dan bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya.

Keluhan yang sering muncul di masyarakat khususnya para wajib pajak adalah bahwa mereka merasa tidak mendapatkan dampak langsung dari kewajiban tersebut, sehingga keengganan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah itu masih sangat kuat di kalangan para wajib pajak. Untuk itu maka para wajib pajak perlu memahami, bahwa pajak daerah yang mereka bayarkan memang tidak bisa dinikmati langsung oleh mereka, sebab nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan definisi Pajak Daerah menurut UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai tindak lanjut bagi pelaksanaan perpajakan Daerah di Kota Depok. Dari definisi tersebut dinyatakan bahwa hasil yang dapat dilihat dari pembayaran pajak daerah adalah dengan melihat pembangunan dan perkembangan yang ada sampai saat ini di kota Depok dan digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum di Kota Depok ini, seperti antara lain digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan baik jalan-jalan protokol maupun jalan-jalan perkampungan dan halte-halte. Saat inipun Kota Depok sedang berbenah dalam hal memperbaiki drainase di jalan-jalan protokol, sebab menjelang musim hujan, jalan-jalan tersebut masih digenangi air hingga menyulitkan lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Selain sarana umum di jalan raya, sarana lain yang juga di kembangkan di Kota Depok ini adalah sarana kesehatan seperti puskesmas-puskesmas dan sarana pendidikan. Semua sarana dan prasarana tersebut, merupakan dampak yang dihasilkan dari pembayaran pajak daerah, namun karena penghasilan pajak daerah juga masih terbatas, maka selama ini kota Depok juga masih membutuhkan subsidi dari pusat dan Daerah. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan otonomi daerah di Kota Depok ini, peningkatan pajak daerah harus dapat di wujudkan, sehingga perkembangan dan pembangunan kota ini semakin maksimal. Peran serta masyarakat dalam hal ini khususnya para wajib pajak, tidak hanya di tuntut dalam hal pemenuhan kewajibannya, tetapi bagaimana dalam pengawasan pemakaian hasil pajak tersebut, sehingga dengan begitu masyarakat juga merasakan manfaatnya secara langsung betapa pentingnya pajak daerah yang mereka bayarkan, karena benar-benar berguna untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat kota Depok. DPPKA Kota Depok juga menyadari bahwa segala upaya yang sudah dilakukan dalam hal pemungutan pajak daerah ini, masih belum optimal. Oleh karena itu, masih sangat diperlukan sumbangsih dan keikhlasan dari masyarakat khususnya para wajib pajak yang terdiri dari para pengusaha dan para investor yang melakukan aktifitas niaga di kota ini, untuk lebih menyadari bahwa perannya sangat penting dalam pembangunan kota Depok melalui pajak daerah yang mereka bayarkan. Ayo Bayar Pajak Anda!!! demi kemajuan bangsa ini,,, Jangan lupa kita awasi pemakaiannya jangan sampai disalahgunakan oleh Koruptor!

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page