BEA PEROLAHAN HAK ATASTANAH DAN / ATAU BANGUNANPELAYANAN VALIDASI BPHTB
Tau ga sih BPHTB itu apa?... BPHTB itu adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan yaitu pajak yang timbul akibat perolehan hak atas tanah maupun bangunan, baik orang pribadi maupun suatu badan. Setiap perolehan yang kita dapat itu adalah hak baik milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik, hak milik rumah susun, hak pengelolaan pasti terkena pajak dan merupakan obyek pajak yang disebut dengan BPHTB. Untuk melakukan validasi BPHTB kita harus ke pelayanan validasi BPHTB. Pelayanan PBB dan BPHTB di kota Depok ini tidak dipungut biaya/gratis.
PELAYANAN VALIDASI BPHTB
Melakukan pengecekan data PBB pada website http://pbb-bphtb.depok.go.id ,menu BPHTB Online, Submenu pengecekan PBB.
Apabila data PBB belum sesuai (luas tanah dan luas bangunan tidak sesuai kondisi di riil) agar mengajukan pembetulan atau keberatan. PBB terlebih dahulu.
Apabila data PBB belum ada agar mengajukan penerbitan PBB terlebih dahulu
Apabila objek yang akan ditransaksikan adalag sebagian dari suatu PBB agar mengajukan pemecahan PBB terlebih dahulu.
Apabila masih ada tunggakan agar melunasi PBB terutang terlebih dahulu.
Pelayanan ini dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya di website internet BPHTB
melakukan perekaman transaksi BPHTB melalui aplikasi BPHTB Online pada website : http://pbb-bphtb.depok.go.id menu BPHTB Online, submenu perekaman BPHTB dan mencetak/ mencatat nomor approval PPAT.
Pelayanan ini dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya di website internet BPHTB
selanjutnya pergi ke PPAT / PPATS/ pejabat kantor pertanahan/pejabat lelang, tugas PPAT ini adalah untuk meneliti hasil perekaman, memberikan pengesahan/otorisasi, dan mencetak nomor kode booking berdasarkan pengajuan dari si Wajib pajak sesuai dengan nomor approval PPAT yang didapat pada saat melakukan transaksi. Tugas ini dilakuaknn di kantor pertanahan/PPAT di internet website BPHTB
selanjutnya Wajib Pajak membayar BPHTB terutang di bank / tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah kota depok dengan membawa / menunjukan nomor kode booking. Membayar BPHTB ini di lakukan oleh si Wajib Pajak atau Kuasa memalui bank BJB, BRI, BTN atau kartu POS.
setelah membayar di bank, si Wajib Pajak atau Kuasanya mengambil SSPD-BPHTB yang telah diverfikasi / validasi pada loket pelayanan BPHTB kota Depok dengan membawa dokumen dan menyerahkan dokumen yang berisi :
fotokopi bukti pembayaran
fotokopi KTP yang bersangkutan atau fotokopi NPWP untuk Wajib Pajak Badan.
Surat pernyataan bermaterai tentang nilai harga transaksi yang ditandatangani penjual, pembeli dan diketahui PPAT khusus untuk BPHTB transaksi jual beli.
Loket pelayanan BPHTB ini di Bidang pendapatan II, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset kota Depok, jl. Margonda Raya nomor 54, Depok.
Setelah menyerahkan dokumen untuk mengambil SSPD-BPHTB, petugas loket mencetak SSPD_BPHTB, mengajukan tanda tangan validasi, dan menyerahkan kepada Wajib pajak atau kuasanya. Dan pengambilan SSPD-BPHTB ini diharapkan paling lama 2 jam SSPD-BPHTB telah selesai.
Untuk SSPD BPHTB kurang bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan, SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian, dan BPHTB nihil, wajib pajak mengajukan pengesahan DPPKA melalui loket pelayanan BPHTB kota Depok dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai persyaratan :
Fotokopi identitas
Surat kuasa (apabila dikuasakan) surat permohonan pengurangan
Fotokopi Nomor kode perekaman dan nomor kode booking
Fotokopi bukti kepemilikan
Fotokopi draft APHB/asli SSPD-BPHTB yang telah dibayar
Dokumen lain yang diperlukan sebagai bukti APHB dan komposisi pembagiannya/ bukti
kurang bayar / bukti pendukung permohonan pengurangan
Pengajuan ini dilakukan setelah hasil perekaman mendapat pengesahan otorisasi PPAT/PPATS/Penjabat Kantor Pertanahan/Pejabat Lelang.
Pembayaran untuk SSPD-BPHTB kurang bayar, SSPD-BPHTB dengan pengurangan dan SSPD PBHTB APHB dengan isian komposisi pembagian dilakukan setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari DPPKA.
Terdapat Undang Undang tentang BPHTB yaitu : Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Restribusi Daerah Pasal 87 ayat (!) dan Ayat (2) huruf a mengatur tentang dasar pengenaan BPHTB berbunyi “ Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanak dan Bangunan adalah Nilai perolehan Objek Pajak untuk jual beli adalah harga transaksi” Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah restribusi daerah pasal 90 ayat (!) huruf a berbunyi “saat terutangnya pajak bea perolehan ha katas tanah dan taau bangunan ditetapkan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta “ Pasal 90 ayat (1) huruf d berbunyi “ saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan ditetapkan untuk waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan” Pasal 90 ayat (1) huruf I berbunyi “ saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan ditetapkan untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak” Sumber (pemkot depok)